MUIJATIM-Mencermati fatwa MUI No. 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah terkait situasi wabah corona (COVID-19), banyak pemberitaan yang salah, lalu memunculkan salah faham terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu, Dewan Pimpinan MUI Jatim meminta agar fatwa MUI dibaca cermat supaya tidak salah faham.
Sebelumnya, MUI Pusat telah menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah situasi dalam terjadinya wabah Covid 19. MUI Jatim mengatakan, Fatwa MUI Pusat tidak melarang orang Jum’atan atau menyuruh orang tidak shalat Jum’at, karena adanya wabah corona.
“Jumatan hukumnya wajib. Namun ada kondisi-kondisi tertentu yang merupakan kekecualian. Pertama orang yang betul-betul sakit, karena bisa menularkan maka dia harus off, dan diisolasi, karena bisa menularkan ke yang lain, “ ujar Sekretaris Umum MUI Jatim, Ustad Ainul Yaqin, Selasa (17/3). “Kalau dia memaksakan diri berarti telah berbuat bahaya pada orang lain,” katanya.
Menurut MUI Jatim, hal itu juga berlaku jika di daerah yang betul-betul dipastikan ada wabah mengancam sesuai dengan hasil analisis data yang benar oleh yang punya otoritas. Lalu jika ada kebijakan lockdowan secara menyeluruh, menghentikan interkasi untuk memotong lintasan wabah maka baru ada kebijakan tidak jum’atan, katanya. Menurutnya, meski ada fatwa, tidak boleh membuat umat Islam menggampangkan masalah. Selebihnya, MUI Jatim mengajak umat Islam bertawakkal kepada Allah dan memohon perlindungannya atas musibah dan wabah yang terjadi.*
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kediri Wadah Musyawaraha Para Ulama, Zu`ama, dan Cendekiawan Muslim